Haramnya Jual Beli 'Inah

Jumat, 07 Juni 20130 comments

Dewasa ini perkembangan bisnis sangatlah pesat. Ada beragam model transaksi bisnis dan perdagangan yang dilakukan masyarakat setiap harinya. Tak jarang, dari sekian banyak jenis transaksi itu, ada yang mutlak bisa disebut sebagai riba dan ada pula yang terlihat “bersih” tetapi sebenarnya mengandung unsur riba. Sebagai umat muslim, tentunya kita harus mewaspadai dan menghindari praktik-praktik perdagangan yang mengandung unsur riba tersebut. Salah satunya adalah jual beli ‘inah.

Sumber gambar: cinikironk.blogspot.com

Jual beli ‘inah adalah menjual barang dagangan dengan kredit. Kemudian penjual membelinya kembali dengan keuntungan dan harga di bawah harga kredit tersebut. Misalnya, A datang kepada B untuk meminjam uang, tetapi B mengatakan bahwa ia tidak menghutangkan uang  tapi mengkreditkan emas. Kemudian B menjual gelang emas seharga 5 juta kepada A dengan kredit selama 6 bulan. Sebelum B menerima pembayaran dari A, B membelinya kembali dari A secara kontan seharga 3 juta.
Jual beli seperti  ini fasid/bathil, tidak sah karena gelang emas yang diperjualbelikannya hanyalah sebagai alat bantu rekayasa hukum. Sama halnya dengan meminjamkan uang 3 juta dan minta kembali 5 juta. Maka hukumnya adalah riba.
Nah... bagi kita umat muslim, hendaknya berhati-hati dalam melakukan transaksi bisnis, tak hanya dalam perdagangan, tetapi juga dalam hal pinjam-meminjam, gadai, dan lain sebagainya. Karena dosa riba tidak hanya dikenakan pada pihak yang memakan harta riba, tapi semua orang yang terlibat di dalam transaksi riba itu, bahkan juru tulis yang hanya bertugas mencatat itupun juga mendapatkan dosa. Semoga bermanfaat. J
Share this article :

Posting Komentar

Monggo bagi yang mau berkomentar, silakan mengisi kotak di bawah ini :)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yusuf Abdurrohman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger