Syarat dan Proses Pengurusan Balik Nama SPPT PBB

Selasa, 27 Mei 20251comments

 

Bagi Anda yang membeli rumah dari pengembang ataupun rumah second, tidak hanya balik nama sertifikat yang perlu diurus, tetapi juga balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Balik nama SPPT PBB adalah penggantian nama wajib pajak dalam SPPT PBB dari pemilik lama kepada pemilik baru. Balik nama ini penting untuk lebih menegaskan kepemilikan atas tanah dan bangunan. Apalagi SPPT PBB biasanya digunakan sebagai dokumen dalam jual beli tanah dan bangunan. Bagi Anda yang membeli rumah dengan sistem KPR, Anda tidak perlu menunggu sampai angsuran lunas terlebih dahulu untuk mengurus balik nama SPPT PBB ini, asalkan Anda sudah mendapatkan fotocopy sertifikat kepemilikan rumah Anda.

Sumber Gambar: ikpi.or.id

Berikut pengalaman saya ketika mengurus balik nama SPPT PBB di wilayah Kota Tangerang Selatan pada bulan Februari 2025 lalu.

1.  Datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar ke Badan Pendapatan Daerah dengan membawa berkas-berkas yaitu fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy KK, fotocopy sertipikat, fotocopy akta jual beli, fotocopy IMB, asli SPPT PBB tahun terakhir, dan bukti bayar PBB tahun terakhir.

2.    Setelah mendapatkan surat pengantar, surat tersebut bersama berkas-berkas syarat lainnya dibawa ke Badan Pendapatan Daerah. Untuk Kota Tagerang Selatan dapat diurus di gedung Mal Pelayanan Publik lantai 3 di Cilenggang, Serpong.

3.    Antre di petugas pengecekan berkas, jika tidak tahu dapat tanya kepada satpam di lokasi. Petugas akan mengecek berkas-berkas yang dibawa.

4.    Jika PBB tahun berjalan belum dibayar maka diharuskan untuk membayar terlebih dahulu, dapat secara online atau melalui gerai Bank BJB di lantai 1 gedung tersebut.

5.    Mengambil antrean di loket PBB dan setelah dipanggil menyerahkan surat pengantar dari kelurahan beserta dokumen persyaratan.

6.   Petugas akan memberikan selembar kertas bukti pengurusan untuk pengambilan dokumen, di situ tertera tanggal perkiraan selesainya. (Dari pengalaman saya, tenggat waktu yang diberikan selama satu bulan, tetapi tanggal yang tertera dalam surat keterangan setelah saya ambil adalah 2 minggu setelah saya mengurus balik nama).

7.    Datang kembali pada tanggal tertera atau setelah tanggal tersebut dengan menyerahkan surat pengambilan dan menerima Surat Keterangan Perubahan Data Objek Pajak

8.     SPPT PBB baru akan tertulis atas nama Anda pada tahun berikutnya.

Nah… demikian pengalaman saya dalam mengurus balik nama SPPT PBB di Kota Tangerang Selatan, semoga bermanfaat.

Share this article :

+ comments + 1 comments

Anonim
27 Mei 2025 pukul 15.18

Jwosss

Posting Komentar

Monggo bagi yang mau berkomentar, silakan mengisi kotak di bawah ini :)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yusuf Abdurrohman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger