Macam-Macam Shodaqoh

Rabu, 19 Maret 20145comments


Setiap orang Islam tahu bahwa dalam agama Islam terdapat perintah untuk bershodaqoh. Akan tetapi, mungkin banyak yang belum tahu bahwa ternyata shodaqoh itu ada beberapa macam. Shodaqoh tidak hanya terbatas pada pengertian menyisihkan sebagian harta untuk orang lain saja, tetapi ada lima jenis shodaqoh dengan definisi yang berbeda-beda. Masing-masing memiliki karakteristik dan ketentuannya sendiri-sendiri. Berikut ini uraian singkat mengenai kelima jenis shodaqoh tersebut.

Sumber gambar: pengumpulhikmah.blogspot.com

1.    Shodaqoh Infaq
Salah satu dasar shodaqoh infaq ada dalam Alquran Surat Al Baqarah: 3


Artinya: (Orang-orang yang bertaqwa yaitu) “Orang-orang yang beriman kepada yang ghaib, mendirikan sholat, dan menginfaqkan sebagian dari rezeki yang Kami (Allah) anugerahkan kepada mereka.”
Berdasarkan ayat tersebut, tidak semua rezeki yang diberikan oleh Allah menjadi milik manusia sepenuhnya. Ada sebagian dari rezeki tersebut yang bukan miliknya dan harus dikeluarkan dalam bentuk infaq. Dalam Alquran dan Alhadits tidak dijelaskan seberapa besar jumlah infaq yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu jumlah infaq yang dikeluarkan oleh setiap orang tergantung dari ijtihad masing-masing.
Ijtihad sendiri adalah kebijaksanaan dalam upaya mengamalkan perintah Allah Rasul atau menjauhi larangan Allah Rasul berdasar ilmu yang dimiliki. Semua orang iman mempunyai hak untuk berijtihad, bahkan harus berijtihad.  Akan tetapi, ijtihad tersebut tidak boleh diterapkan kepada orang lain, kecuali pada orang-orang yang dikuasai. Misalnya seorang kepala keluarga boleh menerapkan ijtihad bagi seluruh anggota keluarganya, tetapi ijtihad tersebut tidak boleh dipaksakan kepada orang dari keluarga lain. Adapun seorang khalifah/amirul mukminin berhak untuk menerapkan ijtihadnya kepada orang-orang iman yang menjadi tanggung jawabnya.

2.    Shodaqoh Zakat
Zakat adalah shodaqoh yang sudah ada ketentuan/aturannya di dalam Alquran dan Alhadits. Berapa jumlah yang dikeluarkan, berapa nisob harta yang wajib dizakati, dan  ketentuan-ketentuan lainnya sudah ada dalilnya di dalam Alquran dan Alhadits.

3.    Shodaqoh Pembelaan
Dalil shodaqoh pembelaan salah satunya terdapat dalam Surat At Taubah: 41
 


Artinya: “Berangkatlah kalian dalam keadaan ringan maupun berat untuk membela agama Allah dengan harta dan diri kalian, demikian itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui.”
Hartamu maksudnya harta yang sudah diinfaqi dan sudah dizakati. Bila pembelaan memerlukan maka harus dikeluarkan. Shodaqoh pembelaan itu tersendiri tidak boleh dikurangkan dari infaq dan zakat. Misalnya memerlukan membeli kitab-kitab Alhadits untuk mengaji atau bersedekah untuk pembangunan masjid, maka uang yang dikeluarkan untuk keperluan tersebut tidak boleh mengurangi infaq dan zakat yang dikeluarkan.

4.    Shodaqoh Shodaqoh
Dalil shodaqoh shodaqoh:
           a.    Q. S. Adz Dzariat: 19 

 
Artinya: “Dan dalam harta mereka terdapat hak bagi orang-orang yang meminta dan orang-orang yang dihalang-halangi (orang yang membutuhkan tetapi tidak meminta).”

           b.    Q. S. Al Ma’arij: 24-25


Artinya: “Dan dalam harta mereka terdapat hak yang diketahui…


Artinya: …(yaitu hak) bagi orang-orang yang meminta dan orang-orang dihalang-halangi (orang yang membutuhkan tetapi tidak meminta).”
Jadi, selain telah mengeluarkan shodaqoh infaq, zakat, dan pembelaan, orang-orang iman juga menyisihkan sebagian hartanya untuk orang yang memerlukan dan membutuhkan. Contoh shodaqoh yang termasuk shodaqoh shodaqoh misalnya menjamu tamu, mentraktir teman, dan memberi bantuan kepada dhuafa’. Shodaqoh shodaqoh ini juga tidak boleh dihitung-hitung untuk dikurangkan dari jenis shodaqoh yang lain.

5.    Shodaqoh Denda
Shodaqoh denda adalah shodaqoh yang dikeluarkan karena kejadian tertentu seperti melanggar atau tidak mengerjakan sesuatu yang menjadi kewajibannya, misalnya, shodaqoh karena nadzar atau sumpah yang tidak ditepati. Nadzar tidak hanya terbatas pada ucapan yang didalamnya terdapat kata “Demi Allah”. Akan tetapi, nadzar merupakan sebuah janji yang tidak diberi ucapan insya Allah. Bila nadzarnya tidak bisa dilaksanakan maka wajib membayar denda, adapun denda yang dikeluarkan adalah memerdekakan budak, puasa 3 hari, memberi makan 10 orang miskin, atau memberi pakaian kepada 10 orang miskin. Denda yang dikeluarkan tersebut tidak boleh diambilkan dari jatah untuk shodaqoh-shodaqoh lainnya.
Itulah kelima jenis shodaqoh dalam Islam. Sekarang marilah kita koreksi diri kita masing-masing, apakah kita sudah bershodaqoh sesuai dengan ketentuan tersebut ataukah belum. Jika sudah Alhamdulillah, jika belum mari kita sama-sama berusaha menjalankan perintah Allah Rasul tersebut sesuai dengan kemampuan kita masing-masing. Semoga bermanfaat.

Sumber: materi pengajian yang diisi oleh H. Emir Rudzikyani
Sumber ayat Alquran: alquran.babinrohis.esdm.go.id
Share this article :

+ comments + 5 comments

9 Agustus 2014 pukul 12.18

terimakasih
jadi tahu macam macam tipe sodaqoh, ilmu yang bermanfaat

Anonim
20 Maret 2015 pukul 00.13

ok ajzkk atas ilmu shodaqohnya mas yusuf yg mudah2an kecipratan dikit gantengnya nabi yusuf ...... ha ha ha

8 Juni 2015 pukul 07.54

Aamiiin... hehe

19 April 2016 pukul 10.51

Partisipasi dan amal jariyah dalam perluasan dan pembangunan masjidil
haram dan masjid Nabawi

1. Niat Ibadah ( dari Allah,Karena Allah dan untuk Allah)
2. Membawa beberapa batu kerikil kecil yang Haq dari tanah air
3. Point no 2 dapat dibawa sendiri/ dititipkan kepada Jamaah yang akan
berangkat Umroh dan Haji
4. Batu kerikil diletakkan diarea yg sedang dibangun/di Cor semen
5. Atau dititipkan kepada pekerja pembangunan agar diletakkan ditempat
tersebut
6. Mudah-mudahan Allah Ridho dengan apa yang kita kerjakan

* Umumnya waqaf qur'an
* Tidak ada kotak amal di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
* Mungkin Batu kerikil tidak berarti untuk sebagian orang,akan tetapi
jika diletakkan di kedua Masjid tersebut,paling tidak batu kerikil ini
akan menjadi bagian terkecil dari bangunan tersebut.
* Moment Perluasan dan Pembangunan Masjidil haram dan Masjid Nabawi

Posting Komentar

Monggo bagi yang mau berkomentar, silakan mengisi kotak di bawah ini :)

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Yusuf Abdurrohman - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger