Pages

Senin, 16 Juni 2025

Syarat dan Proses Pengurusan Balik Nama Rekening Listrik

 

Bagi Anda yang membeli rumah second dan menggunakan meteran listrik tipe pascabayar, biasanya nama yang tertera pada tagihan listrik Anda setiap bulan adalah nama pemilik sebelumnya. Sebenarnya tidak menjadi masalah jika nama pemilik lama masih digunakan dalam tagihan listrik rumah Anda. Namun, jika Anda berkeinginan untuk lebih menegaskan status kepemilikan rumah, selain mengurus balik nama SPPT PBB, mungkin Anda perlu mengurus balik nama nama rekening listrik di rumah Anda.

Pada bulan Maret 2025 lalu saya iseng-iseng mencoba mengirimkan email ke alamat email PLN, yaitu pln123@pln.co.id sekaligus juga mencoba chat ke layanan live chat di aplikasi PLN Mobile. Saya menanyakan hal yang sama, yaitu syarat dan prosedur pengurusan penggantian nama rekening listrik. Dalam waktu singkat email saya sudah dibalas, padahal saya mengirimkan email hampir jam 11 malam. Chat yang saya kirimkan di aplikasi pun juga segera dibalas. Jika Anda lebih nyaman untuk bertanya-tanya mungkin Anda bisa memilih menggunakan layanan live chat. Nantinya petugas PLN akan meminta beberapa data untuk disebutkan dan memberikan nomor bukti lapor. Nomor ini dapat digunakan untuk menelusuri sampai dimana permohonan kita diproses. Progres pemrosesan permohonan dapat dicek di aplikasi PLN Mobile. Namun, jika Anda ingin menyimpan pesan selama interaksi mungkin lebih tepat menggunakan email.


Berikut balasan email dari PLN, (nama petugas saya samarkan).


Yth. Bapak Yusuf Abdurrohman

Terima kasih telah menghubungi PLN 123
Saya *****, staf Contact Center PLN 123 siap melayani dan membantu permasalahan yang Bapak alami.

Bapak Yusuf untuk permohonan Balik Nama akan kami tindak lanjuti terlebih dahulu ke Unit pelayanan terkait. Dapat diinformasikan: 
1. Nama dan Nomor KTP pemilik bangunan? 
2. Pemohon selaku siapa ? Jika pihak yang diberi kuasa, mohon melengkapi juga Nama dan Nomor KTP yang diberi kuasa? 
3. Nomor NPWP pemilik bangunan? 
4. Alamat lengkap? (Jalan, No. Bangunan, RT/RW. Kelurahan, Kecamatan, Kota/Provinsi & Acuan Lokasi) 
5. Nomor telepon yang dapat dihubungi? 

Serta mohon kesediaannya mempersiapkan persyaratan berikut : 
1. Fotokopi KTP pemilik 2 lembar  
2. Surat Kepemilikan Tanah/Bangunan 
3. Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar untuk penandatanganan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).  
4. Fotokopi KTP dikuasakan 2 lembar dan surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang menyatakan pemilik bangunan memberikan kuasa untuk melakukan proses pendaftaran namun untuk keluarga inti tidak perlu menyertakan surat kuasa. 

Permohonan Balik Nama bagi pelanggan pascabayar dikenakan Biaya Penyesuaian Uang Jaminan Langanan (UJL) yang akan diinformasikan PLN Unit Layanan terkait berupa No. Registrasi untuk dapat dilakukan pembayaran melalui Kantor Pos, loket dan ATM Bank yang bekerja sama dengan PLN. 

Kami menunggu konfirmasi lebih lanjut.

Hormat kami,

Lalu jawab email di atas beserta data-data yang diperlukan.

Oh ya, untuk pengecekan progres laporan dapat dilihat pada aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:
1. Masuk PLN Mobile 
2. Klik Menu Akun
3. Klik Daftar Riwayat 
4. Klik Pengaduan 
5. Klik Lacak No. Pengaduan 

Besok paginya ada petugas dari PLN  yang menghubungi melalui Whatsapp. Berikut whatsapp dari petugas PLN.

Karena ada sedikit perbedaan dengan yang ada di email, kemudian saya bertanya lagi. Kebetulan saya mengurusnya di bulan Ramadan sehingga ada perubahan jam layanan dari hari biasa.

Form pengajuan saya print dan saya isi data-data yang diperlukan beserta meterai dan tanda tangan. Kemudian saya datang langsung ke kantor PLN sekitar pukul 11.00 siang. Berkas saya berikan kepada security yang berada di loby lantai 1 kantor. Setelah dicek lengkap saya langsung pulang. Sebelumnya petugas menjelaskan terlebih dahulu apa itu Uang Jaminan Layaan (UJL) dan bisa jadi saya akan diminta untuk membayar UJL dulu bila diperlukan.

Pukul 15.00 saya kembali mendapat pesan whatsapp, “Selamat siang, kami infokan proses balik nama sudah selesai, terima kasih.” beserta data rekening listrik saya. Ketika dicek di aplikasi PLN Mobile, nama dalam rekening listrik sudah berpindah menjadi atas nama saya. Itu artinya saya tidak diminta untuk membayar UJL terlebih dahulu dan pengajuan saya langsung dapat diproses.

Demikian sedikit pengalaman saya melakukan balik nama rekening listrik, barangkali bisa bermanfaat untuk Anda yang berniat untuk mengurus balik nama. Terima kasih untuk layanan prima dari PLN. 😊










Selasa, 27 Mei 2025

Syarat dan Proses Pengurusan Balik Nama SPPT PBB

 

Bagi Anda yang membeli rumah dari pengembang ataupun rumah second, tidak hanya balik nama sertifikat yang perlu diurus, tetapi juga balik nama Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB). Balik nama SPPT PBB adalah penggantian nama wajib pajak dalam SPPT PBB dari pemilik lama kepada pemilik baru. Balik nama ini penting untuk lebih menegaskan kepemilikan atas tanah dan bangunan. Apalagi SPPT PBB biasanya digunakan sebagai dokumen dalam jual beli tanah dan bangunan. Bagi Anda yang membeli rumah dengan sistem KPR, Anda tidak perlu menunggu sampai angsuran lunas terlebih dahulu untuk mengurus balik nama SPPT PBB ini, asalkan Anda sudah mendapatkan fotocopy sertifikat kepemilikan rumah Anda.

Sumber Gambar: ikpi.or.id

Berikut pengalaman saya ketika mengurus balik nama SPPT PBB di wilayah Kota Tangerang Selatan pada bulan Februari 2025 lalu.

1.  Datang ke kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar ke Badan Pendapatan Daerah dengan membawa berkas-berkas yaitu fotocopy KTP, fotocopy NPWP, fotocopy KK, fotocopy sertipikat, fotocopy akta jual beli, fotocopy IMB, asli SPPT PBB tahun terakhir, dan bukti bayar PBB tahun terakhir.

2.    Setelah mendapatkan surat pengantar, surat tersebut bersama berkas-berkas syarat lainnya dibawa ke Badan Pendapatan Daerah. Untuk Kota Tagerang Selatan dapat diurus di gedung Mal Pelayanan Publik lantai 3 di Cilenggang, Serpong.

3.    Antre di petugas pengecekan berkas, jika tidak tahu dapat tanya kepada satpam di lokasi. Petugas akan mengecek berkas-berkas yang dibawa.

4.    Jika PBB tahun berjalan belum dibayar maka diharuskan untuk membayar terlebih dahulu, dapat secara online atau melalui gerai Bank BJB di lantai 1 gedung tersebut.

5.    Mengambil antrean di loket PBB dan setelah dipanggil menyerahkan surat pengantar dari kelurahan beserta dokumen persyaratan.

6.   Petugas akan memberikan selembar kertas bukti pengurusan untuk pengambilan dokumen, di situ tertera tanggal perkiraan selesainya. (Dari pengalaman saya, tenggat waktu yang diberikan selama satu bulan, tetapi tanggal yang tertera dalam surat keterangan setelah saya ambil adalah 2 minggu setelah saya mengurus balik nama).

7.    Datang kembali pada tanggal tertera atau setelah tanggal tersebut dengan menyerahkan surat pengambilan dan menerima Surat Keterangan Perubahan Data Objek Pajak

8.     SPPT PBB baru akan tertulis atas nama Anda pada tahun berikutnya.

Nah… demikian pengalaman saya dalam mengurus balik nama SPPT PBB di Kota Tangerang Selatan. Jika Anda juga tertarik untuk mengurus balik nama rekening listrik, Anda dapat menyimaknya di sini. Semoga bermanfaat.