Bagi Anda yang membeli rumah second dan menggunakan meteran listrik tipe pascabayar, biasanya
nama yang tertera pada tagihan listrik Anda setiap bulan adalah nama pemilik
sebelumnya. Sebenarnya tidak menjadi masalah jika nama pemilik lama masih
digunakan dalam tagihan listrik rumah Anda. Namun, jika Anda berkeinginan untuk
lebih menegaskan status kepemilikan rumah, selain mengurus balik nama SPPT PBB, mungkin Anda perlu mengurus balik
nama nama rekening listrik di rumah Anda.
Pada bulan Maret 2025 lalu saya iseng-iseng mencoba mengirimkan email ke alamat email PLN, yaitu pln123@pln.co.id sekaligus juga mencoba chat ke layanan live chat di aplikasi PLN Mobile. Saya menanyakan hal yang sama, yaitu syarat dan prosedur pengurusan penggantian nama rekening listrik. Dalam waktu singkat email saya sudah dibalas, padahal saya mengirimkan email hampir jam 11 malam. Chat yang saya kirimkan di aplikasi pun juga segera dibalas. Jika Anda lebih nyaman untuk bertanya-tanya mungkin Anda bisa memilih menggunakan layanan live chat. Nantinya petugas PLN akan meminta beberapa data untuk disebutkan dan memberikan nomor bukti lapor. Nomor ini dapat digunakan untuk menelusuri sampai dimana permohonan kita diproses. Progres pemrosesan permohonan dapat dicek di aplikasi PLN Mobile. Namun, jika Anda ingin menyimpan pesan selama interaksi mungkin lebih tepat menggunakan email.
Berikut balasan email dari PLN, (nama petugas saya samarkan).
Yth. Bapak Yusuf Abdurrohman
Terima kasih telah menghubungi PLN 123
Saya *****, staf Contact Center PLN 123 siap melayani dan membantu permasalahan
yang Bapak alami.
Bapak Yusuf untuk permohonan Balik Nama akan kami tindak
lanjuti terlebih dahulu ke Unit pelayanan terkait. Dapat
diinformasikan:
1. Nama dan Nomor KTP pemilik bangunan?
2. Pemohon selaku siapa ? Jika pihak yang diberi kuasa, mohon melengkapi juga
Nama dan Nomor KTP yang diberi kuasa?
3. Nomor NPWP pemilik bangunan?
4. Alamat lengkap? (Jalan, No. Bangunan, RT/RW. Kelurahan, Kecamatan,
Kota/Provinsi & Acuan Lokasi)
5. Nomor telepon yang dapat dihubungi?
Serta mohon kesediaannya mempersiapkan persyaratan berikut :
1. Fotokopi KTP pemilik 2 lembar
2. Surat Kepemilikan Tanah/Bangunan
3. Meterai Rp10.000 sebanyak 2 lembar untuk penandatanganan Surat Perjanjian
Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).
4. Fotokopi KTP dikuasakan 2 lembar dan surat kuasa bermeterai Rp10.000 yang
menyatakan pemilik bangunan memberikan kuasa untuk melakukan proses
pendaftaran namun untuk keluarga inti tidak perlu menyertakan surat
kuasa.
Permohonan Balik Nama bagi pelanggan pascabayar dikenakan Biaya Penyesuaian
Uang Jaminan Langanan (UJL) yang akan diinformasikan PLN Unit Layanan
terkait berupa No. Registrasi untuk dapat dilakukan pembayaran melalui
Kantor Pos, loket dan ATM Bank yang bekerja sama dengan PLN.
Kami menunggu konfirmasi lebih lanjut.
Hormat kami,
Lalu jawab email di atas beserta data-data yang diperlukan.
Oh ya, untuk pengecekan progres
laporan dapat dilihat pada aplikasi PLN Mobile sebagai berikut:
1. Masuk PLN Mobile
2. Klik Menu Akun
3. Klik Daftar Riwayat
4. Klik Pengaduan
5. Klik Lacak No. Pengaduan
Besok paginya ada petugas dari PLN yang menghubungi melalui Whatsapp. Berikut whatsapp dari petugas PLN.
Karena ada sedikit perbedaan dengan yang ada di email, kemudian saya bertanya lagi. Kebetulan saya mengurusnya di bulan Ramadan sehingga ada perubahan jam layanan dari hari biasa.
Form pengajuan saya print dan saya isi data-data yang diperlukan beserta meterai dan
tanda tangan. Kemudian saya datang langsung ke kantor PLN sekitar pukul 11.00
siang. Berkas saya berikan kepada security yang berada di loby lantai 1 kantor.
Setelah dicek lengkap saya langsung pulang. Sebelumnya petugas menjelaskan
terlebih dahulu apa itu Uang Jaminan Layaan (UJL) dan bisa jadi saya akan
diminta untuk membayar UJL dulu bila diperlukan.
Pukul 15.00 saya kembali mendapat pesan whatsapp,
“Selamat siang, kami infokan proses balik nama sudah selesai, terima kasih.”
beserta data rekening listrik saya. Ketika dicek di aplikasi PLN Mobile, nama
dalam rekening listrik sudah berpindah menjadi atas nama saya. Itu artinya saya
tidak diminta untuk membayar UJL terlebih dahulu dan pengajuan saya langsung
dapat diproses.
Demikian sedikit pengalaman saya melakukan balik nama rekening listrik, barangkali bisa bermanfaat untuk Anda yang berniat untuk mengurus balik nama. Terima kasih untuk layanan prima dari PLN. 😊
Posting Komentar
Monggo bagi yang mau berkomentar, silakan mengisi kotak di bawah ini :)